Dalam Islam, menjaga kelestarian alam dan lingkungan merupakan bagian penting dari ajaran agama. Hutan sebagai salah satu sumber daya alam yang sangat vital memiliki peranan besar bagi kehidupan manusia dan makhluk lainnya. Oleh karena itu, tindakan menebang hutan sembarangan tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam tentang tanggung jawab manusia terhadap bumi.
Islam mengajarkan bahwa manusia adalah khalifah di muka bumi yang diberi amanah untuk menjaga dan memelihara alam. Dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa Allah menciptakan bumi beserta isinya sebagai nikmat dan amanah bagi manusia. Oleh karena itu, segala sesuatu yang merusak atau menghancurkan lingkungan adalah perbuatan yang dilarang. Menebang hutan tanpa izin, tanpa mempertimbangkan dampak ekologis dan tanpa tujuan yang jelas termasuk dalam kategori perbuatan merusak.
Hukum Islam sangat menekankan prinsip “la fasad fil ardhi” (tidak merusak bumi). Dalam sebuah hadis Nabi Muhammad SAW bersabda, “Tidak boleh menghilangkan tanda-tanda perbatasan, dan janganlah kalian merusak tanaman” (HR. Ahmad). Hadis ini menegaskan larangan merusak tanaman dan lingkungan sekitar. Tebang pohon secara sembarangan yang berakibat pada kerusakan hutan dan hilangnya habitat makhluk hidup bertentangan dengan ajaran ini.
Selain itu, konsep maslahah atau kemaslahatan umum sangat diperhatikan dalam Islam. Jika menebang hutan dilakukan tanpa pertimbangan manfaat bagi masyarakat atau untuk kepentingan yang tidak benar, maka hukumnya haram karena mengancam keseimbangan ekosistem dan kehidupan manusia. Hutan berperan sebagai paru-paru dunia, penyuplai oksigen, penahan banjir, dan tempat hidup berbagai flora dan fauna. Rusaknya hutan akan menimbulkan bencana alam dan kesengsaraan manusia.
Islam juga mengajarkan tentang tanggung jawab kolektif (fardhu kifayah) dalam menjaga lingkungan hidup. Jika kerusakan hutan dibiarkan dan tidak ada upaya untuk mencegahnya, maka semua orang berdosa. Sebaliknya, menjaga dan merawat hutan termasuk perbuatan mulia yang mendapat pahala dari Allah.
Dalam praktik hukum Islam (syariah), tindakan menebang hutan sembarangan bisa dikategorikan sebagai perbuatan fasad fil ardh (kerusakan di muka bumi) yang dapat dikenakan hukuman sesuai dengan tingkat kerusakan dan dampaknya. Beberapa ulama berpendapat bahwa pelaku kerusakan lingkungan dapat dikenai hudud (hukuman yang ditetapkan Allah) atau ta’zir (hukuman yang diserahkan kepada penguasa), terutama jika tindakan tersebut mengancam kehidupan dan kesejahteraan masyarakat.
Untuk itu, Islam sangat menganjurkan adanya regulasi dan pengelolaan hutan yang bijak dan berkelanjutan. Menebang pohon hanya diperbolehkan jika untuk kebutuhan yang halal dan tidak menimbulkan kerusakan. Contohnya, mengambil kayu untuk kebutuhan rumah tangga, keperluan pertanian, atau pembuatan barang yang bermanfaat, dengan tetap menjaga keseimbangan dan tidak berlebihan.
Kesimpulannya, menebang hutan sembarangan menurut hukum Islam adalah tindakan yang dilarang dan berdosa karena merusak ciptaan Allah dan mengancam kehidupan makhluk lain. Islam mengajarkan agar manusia menjaga lingkungan dengan penuh tanggung jawab, melakukan segala sesuatu secara berimbang, dan menghindari kerusakan. Dengan demikian, menjaga kelestarian hutan adalah bagian dari ibadah dan slot deposit 5000 pengabdian kepada Sang Pencipta serta tanggung jawab sosial terhadap sesama makhluk hidup.
Jika setiap individu dan masyarakat menjalankan amanah ini, maka bumi akan tetap lestari dan kehidupan akan terjaga keseimbangannya, sesuai dengan ajaran Islam yang mengedepankan kesejahteraan bersama dan keberlanjutan lingkungan hidup.
BACA JUGA: 10 Hutan Indonesia yang Dulu Hijau Kini Telah Gundul